Perubahan sepihak terhadap suatu perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya dapat dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang berat, baik dalam bentuk perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait perubahan sepihak dalam perjanjian yang diubah tanpa sepengetahuan pihak lainnya, serta implikasi hukum yang timbul akibat tindakan tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI No. 1507 K/PDT/2010 sebagai studi kasus untuk memahami penerapan hukum dalam sengketa perjanjian yang diubah sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sepihak terhadap perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, yang merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perubahan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami kerugian dalam perjanjian yang diubah sepihak. studi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan wawasan tentang perjanjian dan penerapan prinsip hukum dalam kontrak di Indonesia.
Copyrights © 2025