Penelitian ini mengkaji penerapan hukum perdata dalam perlindungan konsumen melalui analisis yuridis normatif terhadap Putusan PN Medan Nomor 3682/Pid.Sus/2020/PN Mdn, yang melibatkan pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menyoroti pelanggaran prinsip tanggung jawab pelaku usaha sesuai UUPK dan KUH Perdata. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan pelaku usaha tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merugikan hak konsumen atas keamanan produk.
Copyrights © 2025