Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perjanjian, sebagai elemen fundamental dalam hukum privat, sering kali menuntut suatu keseimbangan antara kebebasan berkontrak dengan kewajiban moral pihak-pihak yang terlibat. Dengan mengangkat pandangan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum, artikel ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip moral, seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab, mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kontrak. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi apakah dan bagaimana norma-norma moral harus diintegrasikan dalam hukum privat untuk menghindari penyalahgunaan kebebasan kontraktual yang dapat merugikan pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian. Dengan pendekatan ini, artikel ini berusaha memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran moralitas dalam membentuk praktik hukum privat yang adil dan berkelanjutan. Untuk mendapatkan wawasan yang menyeluruh, komprehensif, dan holistik, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengevaluasi, dan menginterpretasikan narasi pada data visual secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara prinsip moralitas dan hukum privat, terutama dalam perjanjian. Meskipun hukum privat memberikan kebebasan berkontrak, hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebebasan ini tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban moral. Dalam hal ini, prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kejujuran, dan integritas harus selalu dipertimbangkan agar perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, terutama pihak yang lebih lemah atau rentan. Kata Kunci: filsafat hukum; hukum privat; kebebasan berkontrak; moralitas.
Copyrights © 2025