ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

Maqashid Syariah sebagai Kerangka Konseptual dalam Ekonomi dan Keuangan Islam Kontemporer

arifyanto, gatotteguh (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), dalam menjawab tantangan ekonomi dan keuangan Islam kontemporer. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, kajian ini menelaah literatur klasik fikih serta penelitian internasional terkini yang terindeks Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hifz al-mal tidak hanya bermakna menjaga harta dari kehilangan, tetapi juga mencakup perolehan secara halal, pengelolaan dengan amanah, distribusi yang adil, dan pemanfaatan untuk kemaslahatan. Temuan lebih lanjut menegaskan kontribusi hifz al-mal dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah, memperluas inklusi keuangan, mengarahkan inovasi digital berbasis fintech sesuai syariah, serta menyelaraskan praktik ekonomi Islam dengan agenda pembangunan global, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan demikian, maqashid syariah terbukti bukan sekadar doktrin normatif, tetapi instrumen praktis bagi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...