Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), dalam menjawab tantangan ekonomi dan keuangan Islam kontemporer. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, kajian ini menelaah literatur klasik fikih serta penelitian internasional terkini yang terindeks Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hifz al-mal tidak hanya bermakna menjaga harta dari kehilangan, tetapi juga mencakup perolehan secara halal, pengelolaan dengan amanah, distribusi yang adil, dan pemanfaatan untuk kemaslahatan. Temuan lebih lanjut menegaskan kontribusi hifz al-mal dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah, memperluas inklusi keuangan, mengarahkan inovasi digital berbasis fintech sesuai syariah, serta menyelaraskan praktik ekonomi Islam dengan agenda pembangunan global, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan demikian, maqashid syariah terbukti bukan sekadar doktrin normatif, tetapi instrumen praktis bagi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.
Copyrights © 2025