Penelitian ini menjelaskan praktik jasa sulam alis di Salon Juwa Beauty Cipondoh Kota Tangerang, saat ini pemahaman praktik jasa sulam alis ini bentuknya bermacam-macam meliputi semua aktivitas masyarakat zaman sekarang, saat ini banyak yang menggunakan jasa seperti jasa upah mengupah pada jasa sulam alis, sementara Dalam sulam alis tersebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sulam alis menurut pandangan Islam, karena Bisnis yang terbaik adalah bisnis yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan dengan tangannya sendiri karena setiap transaksi bisnis yang disepakati. Bisnis yang dilarang adalah bisnis yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan.proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati mengetahui informasi dan kondisi yang sebenarnya dalam kehidupan suatu objek. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan teologis. pendekatan yang diambil dari dalil-dalil agama, dalam hal ini dalil-dalil yang berkenaan dengan judul penelitian Yaitu Praktik jasa sulam alis Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menunjukan bahwa Salon Juwa Beauty Cipondoh Kota Tangerang ini menyediakan jasa sulam alis di Salon rumahan yang bertepatan di Cipondoh Kota Tangerang. Praktık jasa sulam alis di Juwa_Beauty berdasarkan penelitian yang penulis dapatkan bahwa dalam jasa sulam alis tersebut ada beberapa sudah sesuai dengan syarat dan rukun jasa namun ada juga yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun jasa. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Sistem Praktik Jasa Sulam Alis di Salon Juwa_Beauty, ditentukan berdasarkan bahan yang di gunakan dengan tinta dan ketelitian yang amat tinggi. paket layanan yang ditawarkan, dengan pembayaran yang dapat dilakukan setelah layanan selesai, Tetapi menurut pandangan islam praktik jasa sulam alis di Salon Juwa_Beauty dianggap haram, karena praktiknya mengubah bentuk alis aslinya dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat dan tidak sesuai dengan aturan agama Islam karena bahan yang di gunakannya permanen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025