Peran UKM sangatlah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan bagi para pelakunya. Ibu-ibu sebagai pelaku UKM sangatlah membantu peningkatan dan perekonomian keluarga. Selain dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga, UKM juga salah satu solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Pendapatan yang diterima oleh UKM pada kisaran tertentu akan dikenakan pajak oleh Pemerintah. Besaran pajak yang dikenakan pada UMKM tergantung pada besaran peredaran (Penjualan) bruto yang dihasilkan. Pajak yang dikenakan pada UMKM bisa berupa PPh 21 jika UMKM memperkerjakan karyawan sesuai ketentuan perpajakan dan PPh badan, yaitu merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh UMKM. Keterbatasan sumber daya manusia UKM berdampak pada kondisi banyaknya UMKM yang belum memahami aturan dan tatacara pembayaran pajak modern dengan tata cara pembayaran pajak secara on-line. Berdasarakan pada permasalahan tersebut, maka perlu diberikan pemahaman kepada UKM terkait dalam kewajiban mendaftar, melaporkan dan membayar pajak. Bagaimana mengurus NPWP UKM, bagaimana menghitung, melaporkan, menyetor, dan membayar pajak dengan adanya pelayanan elektronik. Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini diharapkan UKM memahami kewajibannya untuk mendaftar sebagai wajib pajak UKM, melaporkan dan membayar pajak, serta mampu menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mampu mengisi SPT secara online dan mampu membayar pajak secara online. Para pelaku UMKM Kali kepiting sebagian besar belum mempunya NPWP untuk usahanya. Dari 13 UMKM hanya 3 UMKM yang memiliki NPWP atas nama UMKM, 3 belum memiliki NPWP dan 7 UMKM masih menggunakan NPWP nama pribadi dan suami. Selanjutnya, pelatihan yang masih dibutuhkan para UMKM antara lain pelatihan komputer, pelatihan foto produk dan pelatihan video profile UMKM. Para UMKM juga mengusulkan adanya bazar sehingga dapat berpartisipasi di bazar tersebut untuk mengembangkan usahanya.
Copyrights © 2025