Penelitian ini membahas dasar hukum, implementasi, kelemahan, dan urgensi regulasi khusus mengenai amnesti dan abolisi oleh Presiden Republik Indonesia. Penelitian menggunakan metode normatif dengan analisis dokumen hukum serta literatur terkait, menemukan bahwa ketiadaan regulasi khusus menyebabkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian menekankan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur parameter objektif, mekanisme pengawasan, dan keterlibatan publik guna memperkuat prinsip negara hukum dan keadilan substantif. Model regulasi baru yang dipaparkan memberikan kontribusi teoretis dan praktis terhadap pengembangan hukum tata negara di Indonesia.
Copyrights © 2025