Penelitian ini mengkaji pemanfaatan akun Instagram @jdih.ciamis sebagai media pemenuhan kebutuhan informasi publik oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun @jdih.ciamis efektif dalam memenuhi empat jenis kebutuhan informasi: mutakhir, rutin, mendalam, dan sekilas. Akun ini menyajikan informasi hukum terkini secara cepat dan mudah dipahami, konsisten dalam memperbarui konten, menyediakan informasi mendalam tentang peraturan daerah, serta menggunakan konten visual yang menarik untuk menyampaikan informasi sekilas. Pemanfaatan Instagram oleh instansi pemerintah ini terbukti mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum, mendukung transparansi, dan meningkatkan literasi hukum publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa @jdih.ciamis dapat dijadikan model dalam pemanfaatan media sosial untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang informatif dan partisipatif.
Copyrights © 2025