Perkembangan telemedicine sebagai layanan kesehatan berbasis online menghadirkan transformasi signifikan, namun implementasinya dihadapkan pada tantangan kompleks dari aspek etik, hukum, dan efektivitas klinis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara integratif tantangan etik, hukum, dan efektivitas klinis dari implementasi layanan telemedicine berdasarkan bukti empiris terkini. Pada penelitian ini menggunakan metode systematic literature review (SLR) dengan pedoman PRISMA. Pencarian literatur dilakukan pada database Ebsco, Google Scholar, dan Science Direct dengan kata kunci terkait. Dari 1223 jurnal yang diidentifikasi, 18 jurnal telah memenuhi kriteria inklusi untuk selanjutnya dianalisis. Hasil analisis didapatkan bahwa tantangan hukum paling dominan, terutama pada isu ketidakjelasan regulasi (44,4%) dan ketidakpatuhan terhadap standar keamanan data (38,9%). Dari aspek etika, pelanggaran otonomi dan privasi pasien menjadi isu utama (50%). Secara efektivitas, telemedicine terbukti meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan (55,6%), namun masih dihadapkan pada masalah kesenjangan akses (33,3%) dan akurasi diagnosis (27,8%) dibandingkan layanan konvensional. Disimpulkan bahwa pengembangan telemedicine memerlukan pendekatan holistik yang mencakup harmonisasi regulasi, penguatan proteksi data etis, dan strategi inklusif untuk menjamin akses yang adil serta efektivitas klinis yang optimal. Kata Kunci: telemedicine, etika kedokteran, regulasi kesehatan, efektivitas klinis, systematic review.
Copyrights © 2025