Pernikahan adat dalam masyarakat tradisional tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua individu, tetapi juga sebagai sarana integrasi sosial antar keluarga maupun antar suku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pernikahan adat berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial melalui penerimaan anggota suku yang diangkat di Desa Lekunik, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan kuantifikasi sederhana. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dokumentasi, dan kuesioner sederhana. Informan terdiri atas tokoh adat, perangkat desa, anggota suku yang menikah, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan adat. Analisis dilakukan secara tematik dengan menekankan hubungan antara proses adat, simbol budaya, dan penerimaan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anggota melalui pernikahan adat di Lekunik mencakup tahapan legitimasi adat, kesepakatan keluarga, penyerahan belis, serta keterlibatan dalam upacara adat. Anggota baru memperoleh pengakuan sosial setelah aktif berpartisipasi dalam kegiatan adat, gotong royong, musyawarah desa, maupun acara keagamaan. Tingkat penerimaan sosial tercatat tinggi hingga sangat tinggi, yang ditandai dengan interaksi positif, dukungan sosial, serta keterlibatan dalam komunitas. Temuan ini mengonfirmasi relevansi teori solidaritas Durkheim, interaksi simbolik Mead, identitas sosial Tajfel & Turner, dan modal sosial Putnam dalam menjelaskan proses integrasi sosial.Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pernikahan adat di Desa Lekunik berfungsi sebagai instrumen strategis yang menjaga kohesi sosial dalam masyarakat multietnis. Adat tidak hanya melestarikan budaya lokal, tetapi juga menjadi fondasi penerimaan sosial dan harmoni antar kelompok.
Copyrights © 2025