Sistem akuntasi keuangan masjid merupakan sistem pegelolaan keuangan untuk sektor publik yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), masjid merupakan entitas yang mengelola dana umat dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Model akuntansi ini didefinisikan sebagai bentuk akuntansi dana masyarakat. Akuntansi sektor publik memiliki pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan dan pelaporan transaksi keuangan suatu organisasi publik (masjid) yang menyediakan informasi laporan keuangan bagi para pengelola masjid maupun para donatur yang berguna untuk pengambilan keputusan. Penelitian ini menjelaskan tentang hasil pengukuran penerimaan pengelolan keuangan Masjid terhadap sistem akuntansi pengelolaankeuangan Masjid. Technology Acceptance Model (TAM) digunakan sebagai model pengukuran. Hasil pengukuran pada setiap konstruk/variabel TAM, menunjukan bahwa para amil menerima sisten tersebut dengan positif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017