Hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu yang kompleks dan berdampak signifikan, baik secara hukum maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai hak asuh anak setelah perceraian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta untuk menganalisis sejauh mana upaya hukum dalam sistem keluarga di Indonesia mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi anak dengan mempertimbangkan aspek sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum telah memberikan dasar yang jelas mengenai hak asuh anak, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal perlindungan psikologis dan sosial anak. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih holistik dengan mengintegrasikan pertimbangan sosial dalam proses penetapan hak asuh, guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
Copyrights © 2025