Debt and credit transactions represent a fundamental economic activity prevalent across all social strata. Issues arise when debtors fail to meet repayment obligations, leading to disputes that require effective resolution mechanisms. This study aims to examine the non-litigation settlement process of debt disputes within local communities. Employing a qualitative method with a field research approach, data were collected through interviews and document analysis. The findings indicate that disputes are predominantly resolved through deliberation and mutual agreement between the parties, emphasizing family values and without the involvement of third parties. According to the Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), additional payments agreed upon within a clear contractual framework do not constitute riba. This research highlights that non-litigation dispute resolution grounded in familial principles provides an effective and sharia-compliant alternative for settling debt-related conflicts. Hutang-piutang merupakan jenis kegiatan ekonomi yang berlaku dan berkembang di masyarakat. Sebagai salah satu kegiatan ekonomi masyarakat, hutang-piutang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah tapi juga semua struktur masyarakat. Keterlambatan membayar hutang atau bahkan tidak membayar mengakibatkan adanya sengketa pada proses hutang piutang. Sehingga dibutuhkanlah alternatif dalam penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menganalisa penyelesaian sengketa hutang piutang di masyarakat secara non litigasi. Menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif,  teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menggambarkan sengketa dapat terselesaikan dengan baik melalui musyawarah antara kedua belah pihak yang berakad berdasarkan prinsip kekeluargaan tanpa harus memuat pihak ketiga. Adapun tinjauan KHES penyelesaian sengketa hutang piutang di masyarakat meskipun terdapat nilai tambah pada proses pembayaran namum telah dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan akad yang jelas sehingga tidak dikategorikan riba.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025