Menjamurnya klinik kecantikan ilegal di Indonesia menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk atau perawatan dari klinik tanpa izin serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif tersedia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk melalui pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah sebagai pihak berwenang dalam perizinan. Apabila konsumen mengalami kerugian, perlindungan hukum represif dapat dilakukan melalui sanksi administratif maupun pidana, sedangkan upaya hukum perdata memungkinkan konsumen menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Copyrights © 2025