Penelitian ini membahas kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kepailitan, dampak yang ditimbulkan terhadap para pemangku kepentingan, serta langkah-langkah mitigasi hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan mengkaji data sekunder berupa dokumen putusan pengadilan dan literatur hukum kepailitan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepailitan Sritex disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal, seperti manajemen keuangan yang buruk, dampak pandemi COVID-19, serta persaingan ketat dalam industri tekstil. Putusan pailit berdampak luas terhadap ribuan pekerja, pemegang saham, mitra bisnis, dan ekonomi lokal di sekitar lokasi operasional perusahaan. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, penelitian ini merekomendasikan sejumlah langkah hukum, termasuk restrukturisasi utang melalui rencana perdamaian, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta keterlibatan aktif pemerintah melalui bantuan finansial dan reformasi kebijakan industri. Selain itu, peningkatan tata kelola dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dianggap penting untuk mendukung pemulihan perusahaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai acuan bagi perusahaan dan pembuat kebijakan dalam menghadapi kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2025