Penelitian ini membahas tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku judi bole secara online menurut UU No. 1 Tahun 2024 dalam perspektif hukum pidana Islam dengan perumusan masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Bola Secara Online Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Di Desa Senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Bola Secara Online Menurut Hukum Pidana Islam Di Desa Senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis empiris dan jenis data yang digunakan bersifat kualitatif yaitu data yang disajikan dalam bentuk uraian guna mendapatkan gambaran secara dedukasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana yang akan diterima pelaku judi bola secara online akan dipidana dengan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. Tujuan pemberian sanksi dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar pelaku bertaubat dan tidak mengulangi dan sebagai pembelajaran untuk yang lain agar tidak mengikuti perbuatan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025