Penanaman modal asing di Indonesia merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan memiliki peran penting dalam meningkatkan investasi. Dalam pelaksanaan penanaman modal asing dihadapkan berbagai tantangan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi tantangan hukum dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif deskrriptif dengan menganalisis aturan hukum yang berlaku dan menjabarkan sesuai fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan mengumpulkan sumber hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia menghadapi beberapa tantangan hukum yaitu terkait masalah regulasi,perizinan dan perlindungan hukum bagi investor asing. Solusi yang dibutuhkan dalam mengatasi tantangan hukum tersebut adalah berupa perbaikan regulasi dan peningkatan efektifitas pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia.
Copyrights © 2025