Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa tanah secara non litigasi, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengetahui upaya non litigasi dalam menguatkan nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat Desa Rejosari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan kekeluargaan yang memuat prinsip keadilan, musyawarah mufakat, kemanusiaan, serta menjaga persatuan antar warga. Faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa di antaranya adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, budaya gotong royong, serta dukungan tokoh masyarakat. Adapun faktor penghambat meliputi emosi para pihak, keterbatasan bukti kepemilikan tanah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Temuan menarik dari penelitian ini adalah praktik mediasi di Desa Rejosari telah mengalami proses lokalisasi nilai, sehingga memunculkan karakter mediasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal masyarakat.Kata kunci: Non litigasi, sengketa tanah
Copyrights © 2025