Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 menuai polemik karena dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga independen yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui pendekatan Hukum Administrasi Negara (HAN), penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses revisi UU KPK mencerminkan dominasi oligarki dalam pengambilan kebijakan publik serta implikasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Temuan utama dalam studi ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK dilakukan secara top-down tanpa pelibatan partisipasi publik yang memadai, sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dan transparansi administrasi negara. Penguatan peran Dewan Pengawas, status pegawai KPK sebagai ASN, dan pembatasan penyadapan merupakan contoh konkret intervensi kekuasaan politik terhadap independensi lembaga negara. Kondisi ini merefleksikan gejala pemusatan kekuasaan di tangan elit (oligarki) yang bertentangan dengan prinsip checks and balances serta keadilan substantif. Akibatnya, efektivitas pemberantasan korupsi mengalami penurunan signifikan, dan rakyat kehilangan perlindungan hukum atas hak untuk hidup dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan reformasi regulasi untuk memastikan bahwa prinsip prinsip negara hukum dan HAM tetap dijunjung tinggi dalam administrasi pemerintahan.
Copyrights © 2025