Masyarakat memiliki kebutuhan akan simpanan atau tabungan yang tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mudah dicairkan ketika menghadapi kebutuhan mendesak. Salah satu bentuk simpanan yang populer adalah perhiasan emas, yang selain berfungsi sebagai tabungan juga dapat dijadikan modal usaha melalui penjualan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Fikih muamalah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sampel penelitian terdiri dari ketua arisan dan 11 anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru secara teknis sama dengan arisan pada umumnya, di mana setiap anggota membayar iuran sebesar Rp 20.000, kemudian dilakukan undian setiap lima hari untuk menentukan penerima perhiasan emas atau uang tunai. Dari tinjauan fikih muamalah, akad arisan ini memenuhi rukun dan syarat qardh serta ijarah. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan, antara lain perbedaan hasil undian yang berpotensi merugikan pihak tertentu, keterlambatan pembayaran iuran, ketidakadilan dalam pemberian upah ketua arisan, serta adanya ketidakjelasan penggunaan kelebihan dana dari pembelian perhiasan. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip fikih muamalah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025