Perceraian merupakan putusnya suatu hubungan antara suami dan istri. Perceraian juga menjadi solusi terakhir bagi kedua pasangan suami istri untuk mengakhiri pernikahan. Kota Balikpapan juga banyak terjadi kasus perceraian dan jika dilihat dari Data yang didapat dari Pengadilan Agama Balikpapan angka perceraian setiap tahunnya meningkat dari tahun 2019 terdapat 1.736 perkara kasus perceraian di Kota Balikpapan dan pada tahun 2020 terdapat 1.503 perkara kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 terdapat 1.704 kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perceraian dan mengetahui Upaya Tokoh Agama Balikpapan mengenai perceraian. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan dengan metode kualitatif yaitu metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam, melalui pendekatan yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah; pertama, mengenai faktor penyebab terjadinya perceraian karena suami istri yang melakukan cerai maka ada faktor permasalahan yang menyebabkan terjadinya perceraian, Perceraian terjadi tidak terlepas dari masalah atau faktor penyebab yang mempengaruhi putusnya suatu perkawinan,.sehingga permasalahan itu yang menjadikan bukti untuk suami atau istri buat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama diantaranya karena faktor mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi. Kedua, mengenai upaya tokoh agama terhadap perceraian di Kota Balikpapan terdapat solusi dari Kementerian Agama Balikpapan sudah membuat program yaitu bimbingan perkawinan kepada calon pengantin untuk diberikan bekal atau ilmu pengetahuan tentang berumah tangga yang baik dan bahagia agar terhindar dari perceraian yang tidak diinginkan. Kata kunci: Pengadilan Agama Balikpapan, Tokoh Agama, Perceraian