Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa-menyewa serta sistem penetapan harga kamar kos ditinjau dari perspektif hukum Islam. Studi dilakukan pada Kos Bestari Samarinda Seberang, di mana ditemukan adanya perubahan harga sewa secara sepihak oleh pemilik kos. Harga yang sebelumnya telah disepakati di awal akad tiba-tiba mengalami kenaikan, sehingga menimbulkan ketidakrelaan dari pihak penyewa yang terpaksa tetap membayar harga baru demi dapat melanjutkan tinggal di kos tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara bersama pemilik dan penyewa kos. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perubahan harga sewa secara sepihak belum sesuai dengan prinsip hukum Islam. Hal ini dikarenakan kerelaan (taradhi) antara kedua belah pihak merupakan syarat sah dalam akad ijarah, dan perubahan harga setelah akad menyebabkan kerugian serta keterpaksaan bagi penyewa. Dengan demikian, praktik sewa-menyewa di Kos Bestari belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat ijarah, serta tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam mengenai keadilan dalam penetapan harga.
Copyrights © 2025