Gagasan tentang independensi lembaga peradilan kini mencuat kembali. Tulisan ini beranggapan tetaplah relevan untuk melepaskan cengkeraman kekuasaan eksekutif dalam membina dunia peradilan. Tegasnya, badan-badan peradilan harus dilepaskan dan Departemen Pemerintahan dan meski institusi tidak mengharuskan pemisahann tapi itu perlu bagi kebebasan kekuasaan kehakiman. Lewat penelusuran sejarah tulisan iniĀ juga melihat riwayat panjang dunia peradilan Indonesia yang memang tidak pernah independen.
Copyrights © 1997