Perkembangan pesat transaksi melalui toko online di Indonesia telah membawa kemudahan dan efisiensi bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hukum. Praktik merugikan konsumen, seperti penipuan, barang tidak sesuai deskripsi, serta kebocoran data pribadi masih marak terjadi, sementara kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi toko online di Indonesia; (2) mengidentifikasi hambatan utama implementasi hukum yang berdampak pada kerentanan konsumen; serta (3) merumuskan rekomendasi kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan inklusif. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur, menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, laporan industri, dan literatur relevan lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang cukup kuat, kelemahan implementasi, lemahnya pengawasan, dominasi self-regulation oleh platform e-commerce, serta rendahnya literasi hukum konsumen membuat perlindungan masih bersifat normatif dan belum efektif. Kasus kebocoran data Tokopedia (2020) dan penyelidikan KPPU terhadap Shopee (2024) mempertegas adanya celah regulasi dalam pengawasan dan tanggung jawab platform. Temuan ini menekankan perlunya penguatan regulasi, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta peningkatan literasi hukum konsumen. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memberikan gambaran komprehensif mengenai upaya pembaruan regulasi dan praktik perlindungan konsumen di era digital.
Copyrights © 2025