Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemunculan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam sistem hukum Indonesia. Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum menawarkan alternatif dari sistem pembayaran konvensional melalui teknologi blockchain yang desentralistik, transparan, dan efisien. Namun, di Indonesia, keberadaannya memunculkan ambiguitas regulasi: Bank Indonesia melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran, sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakuinya sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terhadap penggunaan cryptocurrency di Indonesia dengan menekankan ketegangan antara inovasi digital dan kebutuhan regulasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, publikasi ilmiah, serta laporan lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan konsumen, serta membuka potensi penyalahgunaan untuk tindak kriminal. Di sisi lain, cryptocurrency berpotensi mendukung inklusi keuangan, inovasi startup berbasis teknologi, dan pertumbuhan ekonomi digital. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara lembaga keuangan dan perdagangan, penguatan perlindungan hukum bagi pengguna, serta adopsi praktik terbaik internasional seperti regulatory sandbox atau kerangka hukum MiCA di Uni Eropa. Dengan kerangka hukum yang adaptif, Indonesia dapat menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan dorongan terhadap inovasi digital sehingga ekosistem cryptocurrency dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025