Fenomena penghindaran pajak semakin mendapat perhatian karena merugikan negara berkembang lebih besar dibandingkan negara maju. Kasus transfer pricing dan krisis kepatuhan pajak pada perusahaan energi besar, seperti PT Adaro Energi dan PT Kaltim Prima Coal, menunjukkan bahwa praktik tersebut masih marak dan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompensasi eksekutif dan kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2024. Data penelitian berupa laporan keuangan tahunan dengan pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan lima kriteria, sehingga diperoleh 8 perusahaan dengan total 32 observasi perusahaan-tahun. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan uji asumsi klasik, uji t, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi eksekutif berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh positif namun tidak signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa mekanisme tata kelola perusahaan, khususnya kebijakan kompensasi eksekutif, dapat menjadi instrumen penting untuk menekan praktik penghindaran pajak di sektor energi, sekaligus memberi implikasi praktis bagi regulator dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif.
Copyrights © 2025