Pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan bahan baku industri. Namun, kegiatan pertambangan seringkali menimbulkan permasalahan kompleks, terkait dengan pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan untuk izin pertambangan sering memicu sengketa antara perusahaan tambang, pemerintah, dan masyarakat, terutama pemilik lahan dan masyarakat adat yang terdampak secara langsung.Penelitian ini membahas implikasi hukum terhadap proses pembebasan lahan dalam kaitannya dengan pemberian izin pertambangan yang berkeadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus di beberapa wilayah pertambangan yang mengalami sengketa lahan. Data yang dibutuhkan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangĀ Cipta Kerja serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta prinsip keadilan dalam hukum agraria nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam perlindungan hak masyarakat ketika proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara partisipatif dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang mengintegrasikan prinsip keadilan substantif, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hukum dalam proses pemberian izin pertambangan.
Copyrights © 2025