Jurnal Analisis Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025)

Perlindungan hukum transaksi belanja online yang dipengaruhi dengan Fear Of Missing Out (FOMO)

Deli, Mutia Dwi Arita (Unknown)
Nugraha, Muhammad Valiant Arsi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2025

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah memicu perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat, salah satunya melalui Fear of Missing Out (FOMO). FOMO telah bertransformasi menjadi sebuah strategi pemasaran digital yang mempengaruhi konsumen secara psikologis untuk melakukan pembelian secara tidak terencana, sehingga menciptakan kerentanan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peraturan di Indonesia dapat mengantisipasi risiko hukum dalam transaksi daring yang dipengaruhi oleh FOMO. Dengan pendekatan yuridis normatif serta kajian pustaka, studi ini memperlihatkan analisis terhadap berbagai peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sambil membandingkan praktik pemasaran yang berlandaskan FOMO dengan prinsip kebebasan berkontrak. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pemasaran yang berlantaskan FOMO memiliki potensi untuk menyebabkan cacat dalam kehendak konsumen, yang berdampak pada keabsahan kontrak. Selain itu, peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur batasan etika dalam promosi digital. Oleh karena itu, perlu ada perubahan kebijakan yang mendukung perlindungan psikologis bagi konsumen dan juga menegakkan etika pemasaran digital yang responsif terhadap kemajuan teknologi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...