Gugatan cerai ghoib merupakan jalur hukum yang dapat ditempuh oleh istri untuk mengakhiri ikatan perkawinan dengan suami yang tidak diketahui keberadaannya, terutama apabila terdapat alasan kuat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pendampingan hukum yang diberikan kepada perempuan dalam perkara cerai ghoib, serta bagaimana praktik tersebut dijalankan dalam ruang lingkup kerja advokat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui observasi langsung dan studi kasus selama penulis menjalani magang di kantor advokat di Kabupaten Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendampingan hukum berjalan efektif, mulai dari perumusan gugatan hingga persidangan, yang dalam kasus ini hanya berlangsung satu kali hingga putusan dikabulkan. Hal ini dimungkinkan karena bukti pendukung telah lengkap dan alasan cerai memenuhi unsur hukum yang berlaku. Peran advokat dalam konteks ini tidak hanya menjalankan fungsi litigasi, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada klien, terutama terkait hak atas nafkah, status hukum anak, dan prosedur hukum setelah perceraian. Kajian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat dapat memperkuat akses perempuan terhadap keadilan dalam gugatan cerai ghoib, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2025