Pertumbuhan pesat industri e-commerce di Indonesia telah mendorong berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah Cash On Delivery (COD). Sistem ini awalnya dimaknai sebagai transaksi langsung antara penjual dan pembeli, namun dalam praktik e-commerce, COD mengalami pergeseran makna menjadi pembayaran yang dilakukan kepada kurir setelah barang diterima. Pergeseran ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen, yang berujung pada sengketa dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab konsumen dalam sistem pembayaran COD pada e-commerce, serta mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat memperkuat pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai sistem COD dalam peraturan perundang-undangan, tanggung jawab konsumen tetap dapat ditegakkan melalui asas-asas hukum perdata, termasuk asas pacta sunt servanda dan Pasal 1365 KUH Perdata. Penyelesaian sengketa dalam transaksi COD dapat dilakukan melalui mediasi, pengaduan ke platform e-commerce, maupun jalur hukum. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya, serta peran aktif e-commerce dalam mencantumkan dan mensosialisasikan syarat dan ketentuan penggunaan layanan COD secara jelas.
Copyrights © 2025