Penelitian ini membahas akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian bisnis serta upaya pencegahan wanprestasi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan studi kasus gugatan wanprestasi antara H. Haris dan PT. Lontara Jaya Sakti di Pengadilan Negeri Makassar. Wanprestasi merupakan pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian hukum dan ekonomi bagi pihak yang dirugikan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum dan analisis kontrak yang detail sangat penting untuk menyusun perjanjian yang sah, jelas, dan lengkap sehingga mampu mencegah terjadinya wanprestasi. Upaya pencegahan yang efektif mencakup penyusunan perjanjian dengan pendampingan ahli hukum, pembuatan jaminan dan penalti, komunikasi intensif, serta pengawasan pelaksanaan kewajiban secara berkala. Penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi pelaku usaha, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kepastian hukum dalam dunia bisnis.
Copyrights © 2025