Kedudukan tergugat (pejabat TUN) yang lebih kuat dibandingkan dengan penggugat menyebabkan Peradilan Administrasi lebih mudah terkena Contempt. Meski secara jelas hukum Positif yang berlaku belum mengnal lembaga Contempt namun KUHP sering dipakai sarana untuk menjeratnya. Tulisan ini akan melihat sebab dan faktor pendukung apa saja yang mendorong timbulnya Contempt ex Facie; ketidakpatutan melaksanakan perintah pengadilan yang sering termuat dalam Peradilan Administrasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 1997