Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Vol. 24 No. 3: JULI 2017

Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media

Kamri Ahmad (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Hardianto Djanggih (Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, siaran langsung proses peradilan pidana dalam pendekatan perundang-undangan, kedua, batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, proses siaran langsung tidak dilarang secara eksplisit dalam peraturan tentang penyiaran sepanjang sesuai dengan etika penyiaran dan jurnalistik. Namun demikian, penyiaran langsung proses sidang tetap harus agar tidak menciderai marwah pengadilan serta hak-hak terdakwa, saksi maupun korban sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Perlindungan saksi dan korban serta peraturan perundang-undangan terkait. Kedua; siaran langsung proses peradilan pidana oleh media yang sejalan dengan asas persidangan terbuka untuk umum, tetap harus dibatasi. Karena penerapan asas persidangan terbuka untuk umum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari trial by press untuk menegakkan prinsip peradilan yang adil dan tidak berpihak (fair trial).   

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

IUSTUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three ...