Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan penting dalam menyelesaikan sengketa administratif antara pejabat pemerintahan dan masyarakat, termasuk individu maupun badan hukum perdata. PTUN juga berperan dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi serta permohonan rehabilitasi, yang menjadikannya sebagai lembaga yudikatif strategis dalam menjaga keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, terutama peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Temuan penelitian menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara kewenangan dan wewenang dalam konteks penerapan prinsip good governance, khususnya di era digital yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara lebih aktif.
Copyrights © 2025