Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang melalui studi kasus Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang melakukan uji materiil, tetapi juga berperan penting dalam menilai kesesuaian proses pembentukan undang-undang dengan ketentuan konstitusional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat akibat tidak terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna dan prosedur legislasi yang tepat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan hukum di Indonesia dan mempertegas posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi sekaligus pengawal demokrasi.
Copyrights © 2025