Kecanduan gim online adalah fenomena sosial yang mulai memengaruhi ketahanan keluarga di Indonesia, khususnya dalam konteks keluarga Muslim di mana suami kadang lalai memenuhi kewajibannya memberi nafkah materi dan spiritual kepada istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi istri yang mengalami kondisi ini berdasarkan perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-syariah digunakan, memanfaatkan sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif memberikan perlindungan preventif, kuratif, dan represif berdasarkan prinsip maqashid syariah. Rekomendasi mencakup literasi digital berbasis syariah, penguatan mediasi keluarga, serta optimalisasi peran pengadilan agama. Penelitian ini memberikan kontribusi pengembangan hukum keluarga Islam di era digital.
Copyrights © 2025