Perjanjian kerjasama dalam proyek pembangunan kandang ayam close house berfungsi sebagai alat hukum yang mengikat pihak-pihak terkait dengan hak dan kewajiban sesuai dengan KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor penyebab terjadinya wanprestasi, serta proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kerjasama terhadap proyek pembangunan kandang ayam close house. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan ketidakstabilan ekonomi oleh Tergugat. Proses penyelesaian wanprestasi mengikuti tahapan pada hukum acara perdata yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan hakim yang dalam hal ini hakim memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian.
Copyrights © 2025