Dalam praktik perdata, akta pengakuan utang sering dijadikan alat bukti utama dalam perkara wanprestasi. Namun, penerimaannya tidak serta-merta dianggap mutlak oleh pengadilan, melainkan tetap harus memenuhi syarat formil dan materil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerimaan akta pengakuan utang sebagai alat bukti terhadap pertanggungjawaban debitur atas wanprestasi menurut KUHPerdata, serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 402/Pdt.G/2023/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat secara autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kepastian objek, serta tidak bertentangan dengan hukum. Akta tersebut dapat dijadikan dasar hukum oleh hakim dalam menilai adanya wanprestasi dan menetapkan pertanggungjawaban debitur.
Copyrights © 2025