Artikel ini bertujuan untuk menganalisa penerapan mekanisme eksekusi hak tanggungan dalam konteks sengketa perbankan, kuhususnya berkaitan dengan kasus wanprestasi pinjaman bank. Wanprestasi itu sendiri ialah kondisi dimana kreditur melakukan ingkar janji terhadap Debitur atau tidak memenuhi kewajibanya terhadap debitur dan berujung menimbulkan masalah yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan yang efisien cepat dan tepat. Hak tanggungan merupakan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada kreditur. Penelitian ini membahas Bagaimanakah Prosedur Penerapan Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Yang Dilaksanakan Oleh Bank dan juga Apakah yang menjadi faktor penghambat Dalam Prosedur Penerapan Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit MacetYang Dilaksanakan Oleh Bank Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN.Mgl. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer, sekunder dan tersier Proses analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan aspek yuridis. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Eksekusi Tanggungan merupakan Proses terakhir yang dapat dilakukan oleh Kreditur atau pemegang Hak Tanggungan untuk meminta Eksekusi sertifikat Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri. Penggugat, PT. Bank Rakyat mengajukan gugatan kepada debitur yang tidak melaksanakan kewajiban angsuran berdasarkan Surat Pengakuan Utang. Gugatan di kabulkan oleh Pengadilan Negeri dengan hasil putusan Versteek dengan melakukan Pelelangan Hak Tanggungan untuk pelunasan utang debitur kepada kreditur. Permohonan sita jaminan dikabulkan oleh Hakim dikarenakan dikarenakan perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan di berikan izin oleh Pengadilan untuk melaksanakn sita jaminan dan pelelangan untuk pelunasan utang debitur. Penelitian ini menyoroti prosedur hukum yang tepat dan efisien dalam penyelesaian sengketa kredit macet dalam hal eksekusi hak tanggungan di dalam perbankan.
Copyrights © 2025