Dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 184/Pdt.G/2022/PN Mks menghadirkan perspektif hukum yang menarik dalam penyelesaiannya, terutama dalam aspek hukum perbankan dan hak tanggungan yang terkait dalam penyelesaian sengketa kredit tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perbankan yang relevan dengan perjanjian kredit yang ada serta bagaimana implementasi hak tanggungan yang digunakan sebagai jaminan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini membahas perspektif hukum terkait Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 184/Pdt.G/2022/PN Mks apakah telah memberikan kepastian hukum dalam penyelesaiannya serta apakah putusan tersebut menjadi perlindungan yang seimbang bagi kreditur serta debitur. Analisis ini kami harapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi praktisi hukum, akademisi, serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan implikasi putusan ini.
Copyrights © 2025