Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi merupakan langkah penting dalam memastikan tumbuh kembang yang optimal. Negara memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk melalui kebijakan kesehatan yang mendukung pemberian ASI eksklusif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Orang tua, khususnya ibu, juga memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak bayi atas ASI, dengan dukungan fasilitas di tempat kerja dan ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kewajiban pemberian ASI eksklusif dalam hukum kesehatan di Indonesia menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasi masih menghadapi tantangan sosial, budaya, dan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran dan dukungan dari pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta dalam menyediakan fasilitas bagi ibu menyusui, termasuk ruang laktasi dan kebijakan cuti melahirkan yang memadai. Edukasi tentang pentingnya ASI eksklusif juga harus diperluas melalui kampanye kesehatan dan pelatihan tenaga medis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025