Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaiamana Pengaturan Lelang Terhadap Hak Tanggungan Berdasarkan Aturan Yang Berlaku ? Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasasbah yang hak tanggungannya di lelang secara sepihak ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Sifat penelitian ini adalah deskripitf artinya menggambarkan suatu fenomena dengan kalimat lugas sehingga bia memberikan argumentasi. Bahwa PMK Nomor 27/PMK.06/2016 merupakan peraturan yang penting dalam mengatur pelaksanaan lelang di Indonesia. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa lelang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 8/Pdt.G/2019/PA.Bkt, PMK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah melawan hukum karena tidak melalui permohonan lelang dari Pengadilan Agama. Bahwa Dalam kasus ini, Penggugat mengajukan gugatan karena lelang eksekusi hak tanggungan atas agunannya dilakukan tanpa melalui permohonan lelang dari Pengadilan Agama, yang melanggar PMK Nomor 27/PMK.06/2016. Nasabah yang hak tanggungannya dilelang secara sepihak memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan UUHT, PMK Nomor 27/PMK.06/2016, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses eksekusi hak tanggungan harus dilakukan melalui pengadilan, dan nasabah harus diberitahu serta diberikan kesempatan untuk membela diri. Jika lelang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, nasabah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan lelang dan/atau ganti rugi. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah dilindungi dan proses eksekusi hak tanggungan dilakukan secara adil dan transparan. Kata Kunci: perlindungan hukum, Hak Tanggungan, lelang .
Copyrights © 2025