Masa jabatan hakim merupakan salah satu elemen penting dalam independensi kekuasaan kehakiman yang harus dijamin dalam undang-undang. Hakim ad hoc adalah hakim yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan perlu dijamin masa jabatannya dalam undang-undang. Pada kenyataannya, pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya bentuk peraturannya yang beragam, model pengaturannya pun beragam, termasuk yang telah diputus melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 85/PUU-XVIII/2020. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan masa jabatan hakim ad hoc, baik dari segi bentuk maupun materi muatan ketentuannya, belum cukup menjamin kepastian hukum dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta independensi bagi hakim ad hoc, sebagaimana yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perlu adanya penataan kembali masa jabatan hakim ad hoc melalui perubahan atau pembentukan undang-undang yang komprehensif dalam sistem kekuasaan kehakiman yang berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945, dan Pancasila.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025