Penelitian ini menganalisis putusan pailit terhadap PT Empat Jaya Indonesia dalam perkara nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pailit dari tiga pemohon yang memiliki piutang senilai Rp 1.256.840.000 yang telah jatuh tempo. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menggunakan asas pembuktian sederhana (summierlijkheid) dengan berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan untuk menyatakan terpenuhinya syarat formal kepailitan. Dalam pelaksanaan prinsip keadilan dan kepastian hukum, putusan ini cenderung menerapkan pendekatan formalistik tanpa pemeriksaan mendalam terhadap kemampuan debitor atau motif permohonan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya keseimbangan antara penegakan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa kepailitan korporasi.
Copyrights © 2025