This study aims to review the implementation of BPOM Regulation No. 26 of 2021 concerning the inclusion of Nutrition Information (ING) on processed food labels in the Food Home Industry (IRTP), which must comply with BPOM regulations. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. The research findings indicate that the majority of IRTP products do not include NVI in accordance with regulations, primarily due to a lack of understanding of the regulations, limited laboratory testing costs, and low compliance with good food production standards. Based on the research conducted using 18 IRTP samples, it was found that the majority of products produced by the industry did not meet the requirements for nutrition information labeling. More specifically, 16 IRTP products did not include ING on their packaging labels. BPOM has sought to improve compliance by developing an independent ING labeling system, providing outreach, and conducting training for businesses. However, oversight still faces challenges in reaching all small-scale businesses that are widely dispersed. Therefore, additional special allocation funds are needed to assist IRTP in implementing ING labeling on their products, enhancing cooperation with local governments, and optimizing technology in the ING labeling monitoring system. These findings highlight the need for a more inclusive regulatory and educational approach to encourage IRTP operators' compliance with the obligation to include ING. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dimana IRTP harus sesuai dengan Peraturan BPOM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar produk IRTP belum mencantumkan ING sesuai ketentuan, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan biaya pengujian laboratorium, serta rendahnya kepatuhan terhadap standar produksi pangan yang baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan yakni menggunakan 18 sampel IRTP, ditemukan bahwa mayoritas produk yang dihasilkan oleh industri tersebut belum memenuhi ketentuan pencantuman informasi gizi. Secara lebih rinci, sebanyak 16produk IRTP tidak mencantumkan ING pada label kemasan. BPOM telah berupaya meningkatkan kepatuhan dengan mengembangkan sistem pencantuman ING secara mandiri, memberikan sosialisasi, serta melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun, pengawasan masih menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh pelaku usaha skala kecil yang tersebar luas. Oleh karena itu, diperlukan tambahan dana alokasi khusus guna membantu IRTP dalam menjangkau pemberian label ING dalam produk mereka, peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi teknologi dalam sistem pemantauan pencantuman ING. Temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan regulatif dan edukatif yang lebih inklusif untuk mendorong kepatuhan pelaku IRTP terhadap kewajiban pencantuman ING.