Artikel ini mengkaji kebutuhan integrasi pendekatan partisipatif, holistik, dan keadilan ekologis dalam pembangunan hukum lingkungan di Indonesia. Berdasarkan telaah literatur, ditemukan bahwa pendekatan hukum yang berlaku masih bersifat normatif, sektoral, dan minim pelibatan masyarakat. Pendekatan holistik dan prinsip keadilan ekologis belum terimplementasi secara efektif. Padahal, tantangan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks menuntut adanya instrumen hukum yang tidak hanya menekankan kepatuhan formal, tetapi juga memperhatikan keterlibatan aktif masyarakat serta perlindungan ekosistem secara menyeluruh. Penelitian ini menekankan bahwa pembangunan sistem hukum lingkungan yang inklusif memerlukan paradigma baru dengan mengintegrasikan nilai partisipasi publik, pendekatan lintas disiplin, serta penerapan prinsip keadilan ekologis dalam setiap tahap perumusan maupun penegakan hukum. Dengan menggunakan analisis konseptual dan normatif, artikel ini mengusulkan kerangka hukum berbasis multilevel governance yang mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme hukum yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan dalam merespons dinamika permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi pendekatan tersebut tidak hanya akan memperkuat legitimasi hukum lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran ekologis kolektif yang penting bagi keberlanjutan lingkungan di masa depan. Dengan demikian, hukum lingkungan di Indonesia dapat bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial dan ekologis yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kata kunci: hukum lingkungan, partisipatif, holistik, keadilan ekologis.
Copyrights © 2025