Layanan yang diberikan oleh dokter hewan kepada hewan didasari hubungan kontraktual di antara dokter hewan dengan pemilik hewan untuk menjalankan prestasi yang dijanjikan. Terdapat dua kategori untuk membedakan sebuah transaki, yaitu Inspannings Verbintenis dan Resultaats Verbintenis. Bahwa dalam praktiknya Peneliti menemukan suatu permasalahan hukum, di mana terdapat pasien atau pemilik hewan yang telah menjadi langganan seorang dokter hewan inisial LYK, Pasien tersebut rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke dokter hewan LYK yang bersangkutan dan tidak pernah ada masalah. dokter hewan LYK digugat ke Badan Sengketa Konsumen Kota Surabaya di mana dalam putusan nya dokter hewan LYK dinyakan melakukan malpraktik dan merugikan Pasien senilai Rp. 50.000.000,. rumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum formil untuk dapat menyatakan seorang dokter hewan telah melakukan malpraktik? Dan Bagaimana keterkaitan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan praktik dokter hewan yang diduga melakukan malpraktik? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, teori hukum, dan perbandingan hukum. Menurut Amiruddin dan Zainal Asikin penelitian hukum normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Simpulan Bahwa dalam hal terjadi dugaan malpraktik dokter hewan maka, pihak yang merasa dirugikan haruslah membuat laporan kepada Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI, BPSK tidak memiliki keterkaitan, campur tangan bahkan tidak memiliki kewenangan dalam praktik dokter hewan apalagi menyatakan dokter hewan melakukan malpraktik. Kata kunci: Kewenangan, Malpraktik, BPSK.
Copyrights © 2025