Zakat fitrah merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang bertujuan untuk membantu mustahik, khususnya fakir dan miskin, menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di Desa Tabudarat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat perbedaan pandangan mengenai penyaluran zakat fitrah kepada guru ngaji yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip hukum Islam atau disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam kelayakan guru ngaji yang berstatus PNS sebagai penerima zakat fitrah dalam konteks hukum Islam dan realitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap lima informan: seorang tokoh agama, anggota masyarakat, pengurus masjid, guru ngaji yang juga PNS, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan. Sebagian berpendapat bahwa mereka yang aktif berdakwah dan hidup sederhana masih layak menerima zakat. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa status sebagai PNS menunjukkan kecukupan ekonomi sehingga tidak termasuk dalam kategori mustahik. Kesimpulannya diperlukan pedoman dan kriteria yang lebih jelas dalam pendistribusian zakat fitrah kepada guru ngaji PNS agar tetap selaras dengan keadilan Islam dan tujuan utama zakat.
Copyrights © 2025