Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang kompleks dan terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. KDV tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis yang seringkali sulit untuk dideteksi dan berdampak buruk pada kesehatan mental korban. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berdampak fisik tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan mental korban, terutama dalam bentuk kekerasan psikologis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kekerasan psikologis terhadap kondisi psikologis korban KDRT melalui pendekatan multidisipliner yang mencakup perspektif psikologis dan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, melibatkan wawancara mendalam dengan korban KDRT, praktisi hukum, dan psikolog klinis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan psikologis, seperti intimidasi, manipulasi emosional, dan isolasi sosial, secara signifikan meningkatkan risiko gangguan kecemasan, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), dan menurunkan kualitas hidup korban. Dari sisi hukum, temuan menunjukkan adanya tantangan dalam pembuktian dan penegakan hukum terkait kekerasan psikologis dibandingkan kekerasan fisik, meskipun perlindungan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Studi ini merekomendasikan penguatan sinergi antara penegak hukum dan layanan psikologis serta peningkatan edukasi masyarakat untuk mengenali dan mencegah kekerasan psikologis dalam rumah tangga
Copyrights © 2025