Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa kepala desa terpilih yang terjadi di tingkat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Undang-Undang tersebut dalam menyelesaikan sengketa kepala desa terpilih di Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menggali data melalui wawancara dengan pihak terkait, seperti pejabat pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa, implementasinya di Kabupaten Bandung masih menghadapi beberapa tantangan. Faktor-faktor seperti pemahaman hukum yang belum merata di tingkat desa, keterbatasan sumber daya, serta keberagaman budaya di desa-desa membuat proses penyelesaian sengketa terkadang berlangsung lambat dan kurang efektif. Meskipun demikian, Undang-Undang ini memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara lebih terstruktur dan adil, dengan melibatkan mekanisme mediasi dan pengadilan yang dapat mempercepat penyelesaian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam menyelesaikan sengketa kepala desa terpilih di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025